PENCURIAN MENURUT PANDANGAN ISLAM
Korupsi sama dengan mencuri, bahkan saat ini korupsi atau pencuri uang Negara
sangat keterlaluan, pencuri dengan gaya iletektualnya, dia berkelit
dari hukum dan mereka berani membeli hukum, kenapa, ya karena yang
mereka curi jauh lebih besar daripada pembelian hukum bahkan pencurian
mereka itu secara terorganisir mirip teroris,
Makalah Mencuri Dalam Islam
maka rencana pemiskinan para koruptor ini
di berlakukan, bayangkan bro kita masih menanggung utang Negara, tapi
dari anak-anak bangsa kita malah menjadi penghianat di negerinya
sendiri, mereka sangat tidak bermoral, otak mereka telah kotor, mereka
mengaku islam tetapi hanya sebatas pengakuan, islam KTP, tapi hati
mereka adalah hati setan.
Pencuri terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif.
Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain
tanpa sepengetahuan si pemilik . Pencurian secara pasif berarti tindakan
menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Dalil mencuri :
dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau
(Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi)
seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al
Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan
harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari
dalam Al Hudud no.6789)
redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼
dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari
dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku
mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil
buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud
dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38) فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ
وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ (39) * سورة المائدة 38-39
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki
diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Al-Ma’idah:38-39)
Dasar sanksi hukum bagi pencuri
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * سورة المائدة 38
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana”
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al
Misbah menjelaskan makna ayat tersebut adalah bahwa pencuri laki-laki
dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai
pembalasan duniawi bagi apa, yakni pencurian yang mereka kerjakan dan
sebagai sisksaaan dari Allah yang menjadikan ia jera dan orang lain
takut melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana
dalam menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari
kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat
di antara pencuri-pencuri itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni
pencurian itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki
diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau
mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah, maka sesungguhnya
Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat
nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.
Pengertian Mencuri Dalam Islam
Ibnu al-Qayyim mengatakan,hukuman potong
tangan bagi pencuri lebih mengena dan lebih mengajarakan daripada hukum
cambuk. Namun kejahatannya belum mencapai tarap yang layak dihukum mati,
dan hukum yang sesuai dengan tindakan tersebut adalah menghilangkan
salah satu dari anggota tubuhnya.
Hukuman tersebut bersifat taabbudi karena
itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya,
sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut
sebagian ulama.
Hukuman tersebut ma ‘qulul ma’na, yakni
mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat
berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian
menurut sebagian ulama
Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ * رواه البخاري
Artinya : Potonglah karena (mencuri
sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri)
sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً * رواه البخاري
Artinya : Tidaklah dipotong tangan
seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai
seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham.
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim,
menjelaskan hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong
tangan ini adalah emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan
yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri
dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun
banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika
emas yang diambil senilai kurang dari seperempar dinar.
DOSA-DOSA YANG DIANGGAP MENCURI
Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik para hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah.
Pencuri semacam itu tidak lagi
memperhitungkan ketentuan-ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di bumi
yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam riwayat kisah tentang
shalat Kusuf, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَقَدْ جِيْءَ بِالنَّارِ
وَذَلِكَ حِيْنَ رَأَيْتُمُوْنِيْ تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيْبَنِيْ
مِنْ لَفْحِهَا، وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيْهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ
قُصْبَهُ [أَمْعَاءَهُ] فِي النَّارِ، كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ
بِمِحْجَنِهِ، فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ: إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِيْ،
وَإِنْ غَفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ.
Artinya : Dan sungguh telah diperlihatkan
api Neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena aku takut hangus
(oleh jilatannya), dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik
mihjan(Mihjan adalah tongkat berkeluk kepalanya.)
menyeret ususnya dalam Neraka. Dahulunya,
ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah:
“Barang itu terpaut di mihjanku.” Tetapi jika orang itu lengah dari
barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi).”( Hadits riwayat Muslim,
904.)
Termasuk pencurian terbesar adalah
mencuri dari harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya
berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka
tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap
umat Islam.
Sebab harta milik umum berarti milik
segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang
tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibenarkan
mencuri.
Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar.
Orang kafir yang hartanya boleh diambil
adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan
milik orang-orang kafir, atau individu dari mereka masuk kategori
tersebut.
Modus pencurian amat beragam. Di
antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat
dan mengambil isinya. Sebagian masuk ke rumah orang lain dengan berkedok
sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain
mencuri koper atau tas tamunya.
Ada pula yang masuk ke toko atau
supermarket lalu menguntil barang yang kemudian ia selipkan di balik
baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.
Sebagian orang meremehkan pencurian
sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga. Padahal dalam riwayat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ.
Artinya : Allah melaknat pencuri yang
mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya dan (pencuri) yang
mencuri seutas tali sehingga dipotong tangannya.”( Hadits riwayat Imam
Ahmad,2/387; Shahihul Jami’, 5069.)
Setiap orang yang mencuri sesuatu,
betapapun kecil nilainya harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah
sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara
terang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau dengan perantara.
Adapun jika tak mampu usaha maksimal untuk mengembalikan kepada
pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaklah ia menyedekahkan barang
tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar